Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Dilklat mengacu pada standar kompetensi jabatan.
(2) Penyususnan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lainnya.
(3) Kurikulum Dikllat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh Instansi teknis yang bersangkutan berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(6) Kurikulum Diklat dengan sistem jarak jauh ditetapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan instansi terkait sesuai materinya.
(7) Kurikulum Diklat yang diselenggarakan melalui kerja sama ditetapkan bersama oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan instansi terkait sesuai materinya.
Koreksi Anda
