Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Kepemimpinan adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural. (2) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengiukuti Diklat Kepemimpinan Tingkat di bawahnya.
Koreksi Anda