Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan komppetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang. (3) Jenis dan Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. (4) Diklat Taknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat Teknis Substantif; dan b. Diklat teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. (5) Diklat Teknis Substanstif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan kompetensi yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok unit yang bersangkutan. (6) Dikalt Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan secara berjenjang dengan memperhatikan jenis-jenis pekerjaan dalam jabatan Aparatur, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. (7) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebgaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memberikan kompetensi yang bersifat umum di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas poko unit yang bersangkutan . (8) Jenis Diklat Teknis Subtantif ditetapkan oleh masing-masing unit yang besangkutan bersama-sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda