Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu. (2) Peserta Diklat Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksaan tugasnya.
Koreksi Anda