Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan Pengendalian meliputi kegiatan pengukuran, pemantauan, dan penilaian terhadap unsur-unsur penentu keberhasilan diklat untuk memperoleh data dan informasi hasil kegiatan Diklat. (2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimkasud pada ayat ()1) dilaksanakan terhadap peserta, kinerja pelatih, panitia penyelenggara, kurikulum serta sarana dan prasarana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagimana dimkasud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Pasal.id