Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetansi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
(2) Diklat Kepemimpinan terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon II;
d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon I;
Koreksi Anda
