Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetansi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Kepemimpinan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon IV; b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon III; c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon II; d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon I;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Pasal.id