Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum Perseroan, pemberian persetujuan perubahan
anggaran dasar, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data Perseroan serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Data Isian Akta Notaris yang selanjutnya disingkat DIAN adalah format isian yang dilakukan secara elektronik.
4. Data Isian Akta Notaris I yang selanjutnya disingkat DIAN I adalah format isian untuk permohonan pengesahan status badan hukum Perseroan.
5. Data Isian Akta Notaris II yang selanjutnya disingkat DIAN II adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
6. Data Isian Akta Notaris III yang selanjutnya disingkat DIAN III adalah format isian untuk penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan yang diwajibkan oleh tentang Perseroan Terbatas.
7. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham.
8. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
9. Pejabat yang Ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.