Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Jika DIAN I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan.
(2) Pendiri atau notaris yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung dan dibuktikan dengan tanda terima dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi secara lengkap, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan.
(4) Keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani secara elektronik.
Koreksi Anda
