Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
