Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar meliputi:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi oleh notaris;
c. bukti pembayaran permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar;
d. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
e. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal Perseroan;
f. pengumuman dalam surat kabar jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
g. surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah; dan
h. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
