Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar meliputi: a. salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi oleh notaris; c. bukti pembayaran permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar; d. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; e. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal Perseroan; f. pengumuman dalam surat kabar jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal; g. surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah; dan h. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda