Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyangkut juga mengenai perubahan nama Perseroan, maka permohonan persetujuan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
