Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyangkut juga mengenai perubahan nama Perseroan, maka permohonan persetujuan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda