Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang wilayah kerjanya belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektroniknya tidak dapat digunakan yang diumumkan resmi oleh pemerintah Republik INDONESIA dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada Bab II, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada Bab III, dan penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan serta perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada Bab IV secara manual.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 17 atau Pasal 18; dan
b. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi (PT. Telkom Tbk) setempat yang menyatakan bahwa wilayah kerja notaris yang bersangkutan belum terjangkau fasilitas internet.
Koreksi Anda
