Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak disampaikan, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada pendiri atau notaris melalui SABH, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjadi gugur. (2) Jika pendiri atau notaris dapat membuktikan telah menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka peryataan tidak berkeberatan tidak menjadi gugur. (3) Pendiri atau notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan secara fisik surat permohonan kedua yang dilampiri dokumen pendukung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal peryataan tidak berkeberatan gugur, pendiri atau notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. (5) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, maka akta pendirian menjadi batal terhitung sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
Koreksi Anda