Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan data Perseroan meliputi: a. perubahan nama pemegang saham berupa salinan akta perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham. b. perubahan susunan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berupa salinan akta perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilengkapi dengan Berita Acara RUPS atau notula RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS. c. perubahan alamat lengkap Perseroan berupa surat keterangan alamat lengkap dari pengelola gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan. d. pembubaran Perseroan berupa: 1. Berita Acara RUPS atau notula RUPS dan pengumuman pembubaran dalam surat kabar, jika Perseroan bubar berdasarkan keputusan RUPS; 2. Berita Acara RUPS atau notula RUPS, jika Perseroan berkhir karena jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 3. penetapan pengadilan, jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan; 4. surat keterangan dari likuidator yang menyatakan harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, jika Perseroan bubar dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 5. surat keterangan dari kurator yang menyatakan bahwa Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, jika Perseroan bubar karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi; atau 6. surat keterangan dari instansi yang mencabut izin usaha Perseroan, jika Perseroan bubar karena dicabutnya izin usaha Perseroan. e. berakhirnya status badan hukum Perseroan karena hukum berupa: 1. salinan akta penggabungan, jika terjadi penggabungan; 2. salinan akta peleburan, jika terjadi peleburan; atau 3. salinan akta pemisahan, jika terjadi pemisahan. f. telah berakhirnya proses likuidasi Perseroan berupa: 1. pemberitahuan dari likuidator atau kurator mengenai pertanggung jawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator; 2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id