Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan anggaran dasar meliputi: a. salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan; b. salinan akta penggabungan bagi perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; c. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; d. bukti setor modal dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseoan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka modal dasar; dan e. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda