Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan anggaran dasar meliputi:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan;
b. salinan akta penggabungan bagi perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan;
c. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
d. bukti setor modal dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseoan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka modal dasar; dan
e. dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
