Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Teks Saat Ini
Pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan melalui SABH dengan cara mengisi DIAN III dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Koreksi Anda
