Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan melalui SABH dengan cara mengisi DIAN III dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Koreksi Anda