STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum.
(2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk penanganan:
a. Bantuan Hukum secara litigasi; dan
b. Bantuan Hukum secara nonlitigasi.
Standar Bantuan Hukum secara litigasi dilaksanakan dalam penanganan perkara:
a. pidana;
b. perdata; dan
c. tata usaha negara.
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai:
a. tersangka;
b. terdakwa; atau
c. terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan dapat dimulai dari tingkat pertama, upaya hukum biasa, dan/atau upaya hukum luar biasa.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
f. penghadiran saksi dan/atau ahli;
g. upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
h. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat/pemohon; atau
b. tergugat/termohon.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penggugat/pemohon, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
k. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
i. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat; atau
b. penggugat intervensi.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara;
g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding atau memori kasasi; dan/atau
k. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonlitigasi yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
(1) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok orang miskin melalui:
a. ceramah;
b. diskusi; dan/atau
c. simulasi.
(2) Untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan mengisi formulir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh perwakilan kelompok yang diketahui dan ditandatangani oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
(4) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat:
a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang;
b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) jam;
c. penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berada; dan
d. materi yang disampaikan terkait dengan upaya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
(1) Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau moderator; dan
c. 1 (satu) orang anggota, yang merupakan perwakilan dari unsur advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Panitia penyuluhan hukum wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan melampirkan:
a. surat permohonan dari Pemohon Bantuan Hukum;
b. foto pelaksanaan kegiatan;
c. absensi atau daftar hadir;
d. materi penyuluhan hukum; dan
e. notula pelaksanaan penyuluhan hukum.
(5) Format laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan kegiatan penyuluhan hukum tanpa permohonan dari Penerima Bantuan Hukum jika telah berkoordinasi dengan lurah, kepala desa, atau nama lainnya, yang menyatakan bahwa peserta penyuluhan hukum di lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum merupakan kelompok orang miskin.
(1) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka membantu mencari solusi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Konsultasi hukum dilakukan secara langsung oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
(3) Permohonan konsultasi hukum diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(4) Realisasi biaya pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum hanya dapat diberikan 1 (satu) kali jika kegiatan konsultasi hukum dilakukan terhadap Penerima Bantuan Hukum yang sama.
(5) Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dengan mengisi formulir konsultasi.
(6) Format formulir konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Investigasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengumpulkan, menyeleksi, dan mendata informasi dan/atau dokumen berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum.
(2) Investigasi kasus dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum atas permohonan dari Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(3) Hasil investigasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan sesuai dengan formulir investigasi.
(4) Format formulir investigasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap permasalahan Bantuan Hukum yang terjadi di wilayah Pemberi Bantuan Hukum yang bersangkutan.
(2) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan terlebih dahulu proposal penelitian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum.
(4) Penelitian hukum dapat dilaksanakan setelah proposal penelitian mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk
(5) Format proposal penelitian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang terdiri atas unsur:
a. advokat;
b. paralegal;
c. dosen; dan/atau
d. mahasiswa fakultas hukum.
(3) Ketua panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I di bidang hukum.
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak Penerima Bantuan Hukum terkait masalah hukum perdata atau hukum tata usaha negara.
(2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu Penerima Bantuan Hukum.
(3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan.
(4) Permohonan mediasi diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(5) Hasil mediasi dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
(6) Realisasi biaya untuk kegiatan mediasi hanya dapat diberikan 1 (satu) kali jika kegiatan mediasi dilakukan terhadap Penerima Bantuan Hukum yang sama.
(7) Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi, Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan mediasi dalam bentuk tertulis.
(8) Format laporan pelaksanaan kegiatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan berdasarkan permohonan Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan.
(3) Permohonan negosiasi diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(4) Pertemuan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dalam berita acara negosiasi yang ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum.
(5) Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam pertemuan negosiasi, Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan negosiasi dalam bentuk tertulis.
(6) Format laporan pelaksanaan kegiatan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g dilakukan guna meningkatkan pengetahuan atau keterampilan hukum Penerima Bantuan Hukum untuk:
a. penanganan atau pemantauan kasus;
b. penyusunan permohonan atau gugatan; dan/atau
c. pelaporan kasus atau pendaftaran kasus.
(2) Jumlah peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh perwakilan kelompok yang diketahui dan ditandatangani oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya sesuai dengan domisili Pemohon.
(5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk tertulis dengan melampirkan:
a. daftar hadir;
b. foto kegiatan; dan
c. notula hasil kegiatan.
(2) Format laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pendampingan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h dilakukan dalam bentuk advokasi kepada saksi dan/atau korban tindak pidana ke instansi/lembaga pemerintah yang terkait.
(2) Permohonan pendampingan di luar pengadilan diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(3) Kegiatan pendampingan di luar pengadilan bagi saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak dan kewajiban saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
b. pendampingan saksi dan/atau korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pada saat pemeriksaan dalam sidang pengadilan;
c. pendampingan saksi dan/atau korban ke unit pelayanan terpadu bagi korban yang berada di wilayahnya terutama bagi perempuan dan anak;
d. pendampingan saksi dan/atau korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan visum et repertum atau perawatan kesehatan;
e. pendampingan saksi dan/atau korban dalam menanyakan perkembangan penyidikan dan persidangan kepada aparat penegak hukum;
f. pendampingan saksi dan/atau korban untuk mendapatkan pelindungan; dan/atau
g. pendampingan saksi dan/atau korban ke lembaga konseling.
(4) Kegiatan pendampingan di luar pengadilan dilakukan paling banyak 4 (empat) kali dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk satu kasus bagi Penerima Bantuan Hukum yang sama.
(5) Kegiatan pendampingan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
(6) Setiap kegiatan pendampingan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum.
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan kegiatan pendampingan di luar pengadilan secara tertulis.
(2) Format laporan kegiatan pendampingan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf i diberikan dalam bentuk penyusunan dokumen hukum berupa:
a. surat perjanjian;
b. surat pernyataan;
c. surat hibah;
d. kontrak kerja;
e. wasiat; dan/atau
f. dokumen hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan kegiatan drafting dokumen hukum diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
(1) Drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) bukan merupakan bagian dari dokumen yang digunakan untuk pengajuan permohonan pencairan biaya untuk kegiatan Bantuan Hukum litigasi.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum pada saat yang bersamaan memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada Penerima Bantuan Hukum yang sama dengan kegiatan drafting dokumen hukum,
permohonan pencairan anggaran hanya diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi.
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan kegiatan drafting dokumen hukum secara tertulis.
(2) Format laporan drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib mendokumentasikan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(2) Pendokumentasian penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengkompilasikan:
a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian bantuan hukum; dan
b. dokumen hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam proses Bantuan Hukum litigasi dan nonlitigasi.