Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf i diberikan dalam bentuk penyusunan dokumen hukum berupa:
a. surat perjanjian;
b. surat pernyataan;
c. surat hibah;
d. kontrak kerja;
e. wasiat; dan/atau
f. dokumen hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan kegiatan drafting dokumen hukum diajukan oleh Penerima Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin.
Koreksi Anda
