Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat; atau
b. penggugat intervensi.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara;
g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding atau memori kasasi; dan/atau
k. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
