Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang terdiri atas unsur:
a. advokat;
b. paralegal;
c. dosen; dan/atau
d. mahasiswa fakultas hukum.
(3) Ketua panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I di bidang hukum.
Koreksi Anda
