Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib mendokumentasikan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(2) Pendokumentasian penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengkompilasikan:
a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian bantuan hukum; dan
b. dokumen hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam proses Bantuan Hukum litigasi dan nonlitigasi.
Koreksi Anda
