Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan:
a. penggugat/pemohon; atau
b. tergugat/termohon.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penggugat/pemohon, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
k. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau
i. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
