Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat:
a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang;
b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) jam;
c. penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berada; dan
d. materi yang disampaikan terkait dengan upaya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Koreksi Anda
