Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g dilakukan guna meningkatkan pengetahuan atau keterampilan hukum Penerima Bantuan Hukum untuk:
a. penanganan atau pemantauan kasus;
b. penyusunan permohonan atau gugatan; dan/atau
c. pelaporan kasus atau pendaftaran kasus.
(2) Jumlah peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh perwakilan kelompok yang diketahui dan ditandatangani oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya sesuai dengan domisili Pemohon.
(5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
