Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonlitigasi yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
Koreksi Anda
