Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan kegiatan pendampingan di luar pengadilan secara tertulis.
(2) Format laporan kegiatan pendampingan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
