Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Kehadiran adalah komponen penentu penilaian berdasarkan keberadaan seorang pegawai di kantorpada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
3. Daftar Kehadiran adalah bukti kehadiran pegawai di kantormelalui perekaman secara elektronik maupun bentuk formulir secara manual.
4. Daftar Kehadiran Elektronik adalah bukti kehadiran pegawai di kantoryang direkam dalam Sistem Presensi Elektronik.
5. Daftar Kehadiran Manual adalah bukti kehadiran pegawai di ruangan kerja yang dibuat dalam bentuk formulir yang ditandatangani oleh kepala Unit Organisasi.
6. Aplikasi Presensi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut dengan APiK adalah aplikasi yang mencatat dan mengolah data presensi Pegawai.
7. Mesin Presensi adalah perangkat keras yang digunakan untuk melakukan autentifikasi dan merekam data biometrik dan waktu kehadiran Pegawai sebagai bukti kehadiran Pegawai.
8. Sistem Presensi Elektronik adalah perekaman data kehadiran Pegawai dengan Mesin Presensi dan APiK.
9. Penanggung Jawab adalah pihak yang bertanggung jawab atas mekanisme dan pelaporan presensi elektronik di lingkungan unit kerjanya.
10. Unit Organisasi adalah unit organisasi eselon II dan unit pelaksana teknis Kementerian Komunikasi dan Informatika.
11. Kantor adalah tempat tetap sesuai dengan aktivitas kerja Pegawai dibawah kendali unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.