Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Kehadiran Manual wajib disediakan oleh Penanggung Jawab masing–masing Unit Organisasi apabila Sistem Presensi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (2) Daftar Kehadiran Manual ditandatangani oleh Kepala Unit Organisasi. (3) Ketentuan mengenai bentuk Daftar Kehadiran Manual sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda