Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 5 wajib menyerahkan surat keterangan atau bukti pendukung lainnya kepada Penanggung Jawab masing-masing Unit Organisasi untuk diunggah ke dalam APiK melalui menu permohonan izin.
(2) Pegawai yang tidak dapat melaksanakan perekaman Kehadiran karena mesin presensi tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya wajib melapor kepada Penanggung Jawab masing-masing Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah hari kejadian.
(3) Penanggung Jawab menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pusat Data dan Sarana Informatika setelah mendapatkan pengesahan dari Pimpinan Unit Organisasi masing- masing paling lambat 2(dua) hari setelah pelaporan.
(4) Pusat Data dan Sarana Informatika memberikan klarifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan analisis terhadap keadaan mesin.
Hasil klarifikasi dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar input data kehadiran pegawai.
Koreksi Anda
