Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengelola Sistem Presensi dan infrastruktur secara berkala;
b. memberikan bimbingan teknis kepada operator APiK Unit Organisasi;
c. melakukan registrasi data biometrik pegawai; dan
d. menerima pengaduan dan memberikan klarifikasi kepada Penanggung Jawab tentang permasalahan dalam Sistem Presensi.
(2) Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Presensi untuk disampaikan kepada pimpinan unit kerja sebagai bahan pembinaan Pegawai.
(3) Unit Organisasi mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pimpinan Unit Organisasi menunjuk 1 (satu) orang Pegawai sebagai operator APiK dengan tugas melaksanakan entri data dan mengunggah Bukti Pendukung ke dalam APiK dan menandatangani rekapitulasi Kehadiran Pegawai pada Unit Organisasi masing-masing.
b. Penanggung jawab masing-masing Unit Organisasi bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi data APiK pegawai pada Unit Organisasinya yang meliputi:
1. mengumpulkan, mengolah, dan melengkapi bukti pendukung atau Surat Keterangan Pegawai pada Unit Organisasinya serta memastikan hasil entri data oleh operator; dan
2. menyerahkan laporan rekapitulasi bulanan absensi pegawai kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi pada minggu pertama bulan berikutnya.
Koreksi Anda
