Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja. (2) Jam kerja dan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hari kerja yaitu selama 5 (lima) hari kerja mulai dari Senin- Jumat, kecuali diatur lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. Jumlah jam kerja perminggu yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam; c. Jam kerja yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam perhari; d. Jam masuk kerja yaitu antara Jam 07.30 – 08.30; dan e. Waktu istirahat: 1) Senin – Kamis : Jam 12.00 – 12.30; dan 2) Jumat : Jam 11.30 – 12.30. f. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak diperhitungkan sebagai jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c. (3) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem shift dapat diberlakukan jam kerja selama 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jam kerja yaitu untuk 1 (satu) regu selama 8 (delapan) jam perhari, Dinas Pagi 06.00 s/d 14.00, Dinas Siang 14.00 s/d 22.00, dan Dinas Malam 22.00 s/d 06.00; b. Pegawai untuk setiap Regu ditetapkan selama 1 (satu) tahun; c. Libur setelah turun Dinas Malam sampai masuk Dinas Pagi pada hari berikutnya; d. Sistem Shift tidak berlaku pada libur Nasional. (4) Jam kerja pada bulan Ramadhan mengacu pada ketetapan yang dibuat oleh pemerintah.
Koreksi Anda