Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran karena melaksanakan pekerjaan/tugas kedinasan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja wajib menyerahkan bukti pendukung berupa:
a. disposisi;
b. surat tugas; dan/atau
c. undangan.
(2) Pegawai yang tidak melaksanakan perekaman Kehadiran karena sakit, cuti, dan alasan sah lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan wajib menyerahkan bukti pendukung berupa:
a. Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari;
b. Surat persetujuan cuti sakit; atau
c. Surat Keterangan yang disetujui oleh Atasan langsung dan Pimpinan Unit Organisasi.
(3) Pegawai yang tidak melaksanakan perekaman Kehadiran karena melaksanakan pekerjaan/tugas kedinasan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja atau sakit wajib melakukan pembaruan bukti pendukung pada APiK setelah masuk kembali di Kantor.
(4) Pegawai yang tidak melaksanakan perekaman Kehadiran karena cuti wajib melakukan pembaruan bukti pendukung pada APiK, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melakukan cuti.
(5) Pegawai yang menyampaikan bukti pendukung pada APiK setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dianggap lalai dan tidak hadir.
(6) Ketidakhadiran Pegawai dengan alasan keadaan kahar/memaksa dianggap sah melalui penetapan Surat Keterangan Keadaan Kahar/Memaksa dari Kepala Kantor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Keadaan kahar/memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disebabkan antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. bencana sosial;dan
d. keadaan lainnya yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Keadaan Kahar/Memaksa.
(8) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tidak diwajibkan melakukan perekaman kehadiran.
Koreksi Anda
