Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dianggap hadir apabila melakukan perekaman Kehadiran pada Mesin Presensi pada saat datang dan/atau pulang. (2) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran masuk Kantor antara pukul 08.31-12.00 dikategorikan sebagai terlambat masuk. (3) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran pulang Kantor pada pukul atau setelah pukul 12.01 dan belum memenuhi ketentuan 7,5 (tujuh setengah) jam kerja dikategorikan sebagai pulang sebelum waktunya dengan perhitungan sisa jam kerja setelah waktu istirahat berakhir. (4) Pegawai yang terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya wajib melakukan perekaman Kehadiran. (5) Pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran masuk Kantor dikategorikan sebagai terlambat 3,5 (tiga setengah) jam. (6) Pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran pulang kantor dikategorikan sebagai pulang 4 (empat) jam sebelum waktunya. (7) Pegawai yang hadir tetapi tidak melakukan perekaman Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak hadir kecuali dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan yang disahkan oleh atasan langsung. (8) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda