Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab yaitu: a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Subbagian Tata Usaha, Subbagian Kepegawaian untuk Unit Organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk Direktorat Jenderal; c. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk Inspektorat Jenderal; d. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian untuk Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; e. Kepala Bagian Umum atau Subbagian Tata Usaha untuk Unit Organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis; dan f. Koordinator bidang Kepegawaian untuk Unit Pelaksana Teknis Eselonisasi IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id