Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab yaitu:
a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Subbagian Tata Usaha, Subbagian Kepegawaian untuk Unit Organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk Direktorat Jenderal;
c. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk Inspektorat Jenderal;
d. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian untuk Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Kepala Bagian Umum atau Subbagian Tata Usaha untuk Unit Organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Koordinator bidang Kepegawaian untuk Unit Pelaksana Teknis Eselonisasi IV.
Koreksi Anda
