Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab wajib menyusun rekapitulasi kehadiran Pegawai. (2) Hasil rekapitulasi kehadiran Pegawai yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Organisasi dilaporkan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi setiap tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal waktu melaporkan rekapitulasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (4) Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data kehadiran terkait dengan penegakan disiplin. (5) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda