Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
1. Setiap Pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran pada Mesin Presensi.
2. Untuk dapat melakukan perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai harus melakukan registrasi data biometrik ke dalam SistemPresensi melalui usulan dari Kepala Unit Organisasi Pegawai yang bersangkutan kepada Pusat Data dan Sarana Informatika dengan tembusan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi.
3. Usulan dari Kepala Unit Organisasi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mempertimbangkan Mesin Presensi yang berada di sekitar ruangan kerja Pegawai.
4. Data biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sidik jari, wajah, atau handkey.
Koreksi Anda
