Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik INDONESIA kurang dari 51%.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
6. Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya dan Perum.
7. Wajib Bayar perseroan tertutup yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Non Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di Pasar Modal.
8. Wajib Bayar perseroan terbuka yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
9. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
10. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas Lainnya, dan dikelola secara korporasi.
11. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
12. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
13. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan Negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.