Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Wajib Bayar menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
(4) Penghitungan denda terhadap keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
