Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo. (2) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN jatuh tempo pembayaran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda