Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wajib Bayar Non Tbk yaitu 1 (satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh:
a. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan
b. Menteri Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.
(3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.
(4) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran dividen yang terutang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari yang diliburkan pemerintah, pembayaran/penyetoran dividen yang terutang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
