Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar melakukan penyetoran seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
(2) Dalam melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar menyampaikan data secara lengkap dan benar pada formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau formulir surat setoran elektronik yang diberlakukan dalam rangka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran setoran kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal penyetoran.
(5) Tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Modul Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
