Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dividen terutang dikonversi menjadi Tambahan PMN, dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan penatausahaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id