Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah RUPS atau penetapan Dividen oleh Menteri BUMN, dengan melampirkan data pendukung.
(2) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut:
b. Risalah RUPS dan/atau Notulen RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum;
c. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit;
d. Realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan kas;
e. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan; dan
f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai tentang kebenaran data pendukung dari Direksi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
