Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. (2) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi ketidakmampuan kas perusahaan memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. (3) Ketidakmampuan kas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id