Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditinjau kembali; (2) Peninjauan kembali Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: b. Usulan Wajib Bayar; dan c. Ketetapan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar, dalam hal memenuhi keuangan negara.
Koreksi Anda