Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditinjau kembali;
(2) Peninjauan kembali Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
b. Usulan Wajib Bayar; dan
c. Ketetapan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar, dalam hal memenuhi keuangan negara.
Koreksi Anda
