Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen, Wajib Bayar menyampaikan dokumen sebagai berikut:
b. Bukti setor dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen;
c. Risalah RUPS dan/atau notulen RUPS; dan
d. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit;
e. kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Bukti setor Dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
(3) Risalah RUPS dan atau notulen RUPS dan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka tertib administrasi, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat teguran kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
