Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar selanjutnya disebut Diklat Non Gelar adalah proses pengelolaan kegiatan belajar mengajar di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bidang-bidang lainnya dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Keuangan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Unit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar yang selanjutnya disingkat IKD adalah serangkaian proses kegiatan analisis dan identifikasi kesenjangan kompetensi pada PNS dan CPNS Unit Pengguna.
6. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).
7. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah SDM Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
9. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.
10. Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.
11. Program Baku adalah program Diklat Non Gelar, ujian, dan/atau tutorial yang pedoman penyelenggaraannya telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara atau Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Desain Program Diklat Non Gelar adalah rangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Unit Pengelola sebagai langkah lanjutan dari proses IKD untuk menerjemahkan daftar kompetensi yang dibutuhkan oleh Unit Pengguna ke dalam suatu rencana program Diklat Non Gelar.