Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis IKD terdiri dari: a. reguler dengan SKJ; b. reguler tanpa SKJ; c. Program Baku; dan d. insidental. (2) Unit Pengguna melaksanakan IKD reguler dengan SKJ sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melaksanakan IKD reguler dengan SKJ sebagaimana dimaksud ayat (2), Unit Pengguna dapat melengkapi pelaksanaan IKD dengan menggunakan IKD reguler tanpa SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Unit Pengguna yang menggunakan IKD reguler dengan SKJ dan IKD reguler tanpa SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Unit Pengguna belum memiliki SKJ sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan mengenai SKJ, Unit Pengguna melaksanakan IKD reguler tanpa SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Unit Pengguna IKD Program Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Unit Pengguna dapat melaksanakan IKD insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam hal memerlukan pemenuhan kompetensi yang sifatnya mendesak dan dikarenakan alasan berikut: a. perubahan peraturan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan kompetensi tertentu; b. kebijakan strategis organisasi dan tujuan jangka pendek organisasi yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan kompetensi tertentu; dan/atau c. isu terkini (current issue) sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan pada pemenuhan kebutuhan kompetensi tertentu. (8) Unit Pengguna menyampaikan kebutuhan pelaksanaan IKD insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui surat dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengguna masing-masing kepada Unit Pengelola. (9) Pelaksanaan IKD insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengikuti mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda