Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pelaksana IKD terdiri dari:
a. Unit Pelaksana;
b. Unit Pengelola; dan
c. UPSDM.
(2) Unit Pelaksana IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Unit Pelaksana IKD Utama; dan
b. Unit Pelaksana IKD Unit Kerja.
(3) Unit Pelaksana IKD Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan IKD sesuai kebutuhan Unit Pengguna;
b. mengikuti pembahasan perencanaan pelaksanaan IKD yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola untuk masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan;
c. melakukan proses IKD pada lingkup eselon II masing-masing;
d. mengoordinasikan pelaksanaan IKD pada seluruh unit kerja di lingkungan Unit Pengguna;
e. merekapitulasi seluruh data hasil IKD;
f. menyampaikan hasil IKD Unit Pengguna kepada Unit Pengelola;
g. mengikuti verifikasi data hasil IKD dengan Unit Pengelola; dan
h. mengikuti harmonisasi program Diklat Non Gelar.
(4) Unit Pelaksana IKD Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja sampai dengan satuan terkecil pada suatu unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Unit Pelaksana IKD Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas:
a. melaksanakan mekanisme IKD sesuai dengan kebutuhan pada lingkup unitnya;
b. menyampaikan hasil IKD kepada Unit Pelaksana IKD Utama.
(6) Unit Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan pembahasan perencanaan persiapan IKD di lingkup Kementerian Keuangan;
b. bertindak sebagai mitra Unit Pengguna dalam pelaksanaan IKD;
c. menyelenggarakan kegiatan verifikasi data hasil IKD yang disusun oleh Unit Pelaksana;
d. menindaklanjuti hasil IKD sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui proses Desain Program Diklat Non Gelar;
e. menyelenggarakan harmonisasi Diklat Non Gelar.
(7) UPSDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengikuti pembahasan perencanaan pelaksanaan IKD yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola untuk masing-masing Unit Eselon I Kementerian Keuangan;
b. melakukan review secara menyeluruh atas kebutuhan serta pemenuhan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan khususnya untuk solusi non diklat;
c. mengikuti kegiatan harmonisasi Diklat Non Gelar.
Koreksi Anda
