Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan format peraga dan mekanisme pengumpulan data melalui otomasi pelaksanaan IKD ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda