Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan format peraga dan mekanisme pengumpulan data melalui otomasi pelaksanaan IKD ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda
